• Oleh-oleh dari Baiturrahman #Aqad Nikah dan Walimah


    Kuliah Pra Nikah edisi #3 kali ini membahas mengenai aqad nikah dan prosesi walimah.
    Karena sedang malas sekali untuk menulis, to the point, berikut sharing sedikit mengenai aqad nikah dan prosesi walimah.
    Semoga bermanfaat :))



    Aqad Nikah
    Aqad bermakna membuat simpul, ikatan, kesepakatan.
    Sehingga definisi aqad nikah secara bahasa adalah kesepakatan laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan demi membangun keluarga.
    Aqad nikah secara syariah dimaksudnya sebagai ikrar seorang laki-laki kepada seorang perempuan lewat perantara walinya.
    Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Khitbah dan Aqad Nikah adalah dua hal yang berbeda. Apabila khitbah belum menghalalkan hubungan maka aqad nikah lah yang menghalalkan.
    Adapun syarat aqad nikah adalah;
    ·       Ada ijab qabul
    ·       Ada mempelai laki-laki
    ·       Ada mempelai perempuan
    ·       Ada wali pihak perempuan (wali perempuan yang utama dan pertama adalah ayah kandung. Jika tidak ada maka ditarik nasab ke atas, yaitu kakek, paman, om. Atau kakak/adik laki-laki. Jika tidak ada semua maka boleh mewakilkan ke wali hakim)
    ·       Mahar (bisa tunai atau hutang). Mahar adalah wajib bagi laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Mahar diberikan kepada istrinya bukan kepada keluarganya. Sebaik-baik perempuan adalah yang maharnya meringankan suami. Sedangkan oleh-oleh/serah-serahan, bukan syarat, hanya tradisi. Kalau ada rejeki lebih monggo dilaksanakan, tapi jika terbatas biayanya, tidak perlu dipaksakan.
    ·       Disunnahkan diadakan khotbah nikah (nasehat, tausiyah) untuk calon mempelai sebelum ijab qabul.


    Setelah aqad nikah terlaksana, ada dua pilihan untuk menyelenggarakan walimah (pesta resepsi). Bisa diselenggarakan langsung atau menunda. Tergantung kondisi dan kesiapan keluarga mempelai.

    Adab walimah yang di syariatkan Islam adalah :
    ·       Hidangan makanan, harus jauh dari keharaman. Mutlak harus halal.
    ·       Pola walimahnya tidak bermewah-mewah. Tidak perlu mengundang penyanyi. Dan music yang haram/music yang mengundang nafsu syahwat (dangdut). Syiarkan bacaan Qur’an atau nasyid Islami yang dapat membuat pendengarnya mengingat Allah. Intinya, tetap berdakwah dalam pesta walimah.
    ·       Hindari campur baur antara laki-laki dan perempuan. (hindari ikhtilat)
    ·       Mengundang para ulama dan ahli ilmu
    ·       Mengundang keluarga miskin. Rasulullah tidak suka walimah yang hanya dihadiri orang kaya
    ·       Dilarang menghadirkan orang fasik yang dapat merusak barokah walimatul ‘urs

    Kepahitan saat walimatul ‘urs :
    ·       Kedua mempelai “dipajang” di hadapan para tamu. Tamu ikhwan dapat melihat mempelai akhwat, tamu akhwat bisa melihat mempelai ikhwan. Ada kejadian, teman mempelai ikhwan jatuh cinta dan terbayang-bayang dengan mempelai akhwat karena begitu cantiknya ketika mempelai akhwat “dipajang”. Sehingga, diusahakan dipisah antara akhwat  dan ikhwan dalam pelaminannya
    ·       Pengantin akhwat pergi ke salon kecantikan untuk mempercantik diri sebelum “dipajang”
    ·       Dilarang mempertontonkan aurat
    ·       Sengaja membuat konsep walimah yang mewah dengan melanggar syariat
    ·       Pengantin akhwat merias diri secantik-cantiknya untuk dipertontonkan kepada tamu undangan
    ·       Dalam syariat, walimah tidak perlu di foto.
    ·       Pengantin meninggalkan sholat di hari walimatul ‘urs
    ·       Berlebihan dalam pesta
    ·       Mendapat ucapan doa yang beragam jenisnya. Padahal doa yang dituntunkan adalah “barakallahulaka wa Baraka alayka wa jama’a bainakuma fi khoir” bukan yang lain

    Beberapa catatan tambahan :
    ·       Pemakaian cincin bukan tradisi muslim. Meskipun dilakukan setelah aqad nikah berlangsung. Harus dihindari.
    ·       Mahar boleh dinikmati bersama-sama suami istri atas izin dan keridhoan sang istri.
    ·       Mahar yang terhutang bisa dibayarkan setelah suami dan istri melakukan jima’ dalam artian terhutangnya mahar tidak menghalangi seorang suami untuk mendatangi istrinya.
    ·       Bolehkah menikah beda agama? TIDAK! Laki-laki mukmin boleh menikahi wanita ahli kitab, tapi, konteks saat ini wanita ahli kitab tidak ada, ahli kitab berbeda dengan sekedar wanita non muslim.
    ·       Jodoh itu bisa jadi tidak hanya satu. Jodoh sudah ditentukan ketika ija qabul terjadi. Jika bercerai bukan berarti tidak jodoh.
    ·       Baiti Jannati yang Barokah, Sakinah Mawaddah wa Rohmah dimulai dari mencari calon sesuai criteria syari’at, proses ta’aruf yang syar’i, proses khitbah yang tetap menundukkan pandangan, proses aqad nikah yang khusyuk dan proses walimah yang tidak berlebihan.  
    ·       Dan yang paling UTAMA, semua proses ini dibantu dengan doa. DOA dan DOA!

    “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar Ruum 21)







0 komentar:

Posting Komentar