Kuliah Pra Nikah edisi #3 kali ini membahas mengenai aqad nikah
dan prosesi walimah.
Karena sedang malas sekali untuk menulis, to the point, berikut
sharing sedikit mengenai aqad nikah dan prosesi walimah.
Semoga bermanfaat :))
Aqad
Nikah
Aqad
bermakna membuat simpul, ikatan, kesepakatan.
Sehingga
definisi aqad nikah secara bahasa adalah kesepakatan laki-laki dan perempuan
untuk menghalalkan hubungan demi membangun keluarga.
Aqad
nikah secara syariah dimaksudnya sebagai ikrar seorang laki-laki kepada seorang
perempuan lewat perantara walinya.
Seperti
yang telah disampaikan sebelumnya, Khitbah dan Aqad Nikah adalah dua hal yang
berbeda. Apabila khitbah belum menghalalkan hubungan maka aqad nikah lah yang
menghalalkan.
Adapun
syarat aqad nikah adalah;
· Ada ijab
qabul
· Ada mempelai
laki-laki
· Ada mempelai
perempuan
· Ada wali
pihak perempuan (wali perempuan yang utama dan pertama adalah ayah kandung.
Jika tidak ada maka ditarik nasab ke atas, yaitu kakek, paman, om. Atau
kakak/adik laki-laki. Jika tidak ada semua maka boleh mewakilkan ke wali hakim)
· Mahar (bisa
tunai atau hutang). Mahar adalah wajib bagi laki-laki kepada perempuan yang
hendak dinikahi. Mahar diberikan kepada istrinya bukan kepada keluarganya. Sebaik-baik
perempuan adalah yang maharnya meringankan suami. Sedangkan oleh-oleh/serah-serahan,
bukan syarat, hanya tradisi. Kalau ada rejeki lebih monggo dilaksanakan, tapi
jika terbatas biayanya, tidak perlu dipaksakan.
· Disunnahkan
diadakan khotbah nikah (nasehat, tausiyah) untuk calon mempelai sebelum ijab
qabul.
Setelah aqad
nikah terlaksana, ada dua pilihan untuk menyelenggarakan walimah (pesta
resepsi). Bisa diselenggarakan langsung atau menunda. Tergantung kondisi dan
kesiapan keluarga mempelai.
Adab walimah
yang di syariatkan Islam adalah :
· Hidangan
makanan, harus jauh dari keharaman. Mutlak harus halal.
· Pola
walimahnya tidak bermewah-mewah. Tidak perlu mengundang penyanyi. Dan music
yang haram/music yang mengundang nafsu syahwat (dangdut). Syiarkan bacaan Qur’an
atau nasyid Islami yang dapat membuat pendengarnya mengingat Allah. Intinya, tetap
berdakwah dalam pesta walimah.
· Hindari
campur baur antara laki-laki dan perempuan. (hindari ikhtilat)
· Mengundang
para ulama dan ahli ilmu
· Mengundang
keluarga miskin. Rasulullah tidak suka walimah yang hanya dihadiri orang kaya
· Dilarang
menghadirkan orang fasik yang dapat merusak barokah walimatul ‘urs
Kepahitan saat walimatul ‘urs :
· Kedua
mempelai “dipajang” di hadapan para tamu. Tamu ikhwan dapat melihat mempelai
akhwat, tamu akhwat bisa melihat mempelai ikhwan. Ada kejadian, teman mempelai ikhwan
jatuh cinta dan terbayang-bayang dengan mempelai akhwat karena begitu cantiknya
ketika mempelai akhwat “dipajang”. Sehingga, diusahakan dipisah antara akhwat dan ikhwan dalam pelaminannya
· Pengantin akhwat
pergi ke salon kecantikan untuk mempercantik diri sebelum “dipajang”
· Dilarang
mempertontonkan aurat
· Sengaja
membuat konsep walimah yang mewah dengan melanggar syariat
· Pengantin akhwat
merias diri secantik-cantiknya untuk dipertontonkan kepada tamu undangan
· Dalam
syariat, walimah tidak perlu di foto.
· Pengantin
meninggalkan sholat di hari walimatul ‘urs
· Berlebihan
dalam pesta
· Mendapat
ucapan doa yang beragam jenisnya. Padahal doa yang dituntunkan adalah “barakallahulaka
wa Baraka alayka wa jama’a bainakuma fi khoir” bukan yang lain
Beberapa
catatan tambahan :
· Pemakaian
cincin bukan tradisi muslim. Meskipun dilakukan setelah aqad nikah berlangsung.
Harus dihindari.
· Mahar boleh
dinikmati bersama-sama suami istri atas izin dan keridhoan sang istri.
· Mahar yang
terhutang bisa dibayarkan setelah suami dan istri melakukan jima’ dalam artian
terhutangnya mahar tidak menghalangi seorang suami untuk mendatangi istrinya.
· Bolehkah
menikah beda agama? TIDAK! Laki-laki mukmin boleh menikahi wanita ahli kitab,
tapi, konteks saat ini wanita ahli kitab tidak ada, ahli kitab berbeda dengan
sekedar wanita non muslim.
· Jodoh itu bisa
jadi tidak hanya satu. Jodoh sudah ditentukan ketika ija qabul terjadi. Jika
bercerai bukan berarti tidak jodoh.
· Baiti
Jannati yang Barokah, Sakinah Mawaddah wa Rohmah dimulai dari mencari calon
sesuai criteria syari’at, proses ta’aruf yang syar’i, proses khitbah yang tetap
menundukkan pandangan, proses aqad nikah yang khusyuk dan proses walimah yang
tidak berlebihan.
· Dan yang
paling UTAMA, semua proses ini dibantu dengan doa. DOA dan DOA!
“dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar Ruum 21)
0 komentar: