• Halal dan Haram dalam Islam (bagian tiga)

    Point keempat, Sesuatu Diharamkan karena Buruk dan Berbahaya
    Disinilah kita sebenarnya dapat melihat kasih dan rahmat yang Allah berikan. Allah tidak hendak mempersulit atau mempersempit hidup manusia dengan mengharamkan sesuatu. Namun, justru Allah menjaga mashlahat bagi umat manusia dengan mengharamkan yang buruk dan berbahaya. Dan Allah hanya menghalalkan yang baik-baik serta membawa manfaat bagi manusia. Sehingga, sesuatu yang mudharatnya mutlak adalah haram dan sesuatu yang maslahatnya mutlak adalah halal. Yang mudharatnya lebih besar dibanding manfaatnya adalah haram. Yang manfaatnya lebih besar dari mudaratnya adalah halal.

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136 dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." ( Al Baqarah 219)

    Contohnya adalah hikmah pengharaman babi. Bahwa seiring perkembangan ilmu pengetahuan ditemukan bahwa pada daging babi terdapat cacing pita yang berbahaya bagi kesehatan.


    Point Kelima, Dalam Sesuatu Yang Halal Ada Hal Yang Menjadikan Kita Tidak Memerlukan Lagi Yang Haram
    Kebaikan dan kemudahan dalam Islam dapat kita saksikan ketika Allah menggantikan yang buruk-buruk dengan yang baik dan bermanfaat. Sehingga kita tidak memerlukan lagi yang buruk-buruk tersebut.
    Misalnya, seperti yang ditulis Ibnu Qayyim, Allah mengharamkan mengundi nasib dengan anak panah (atau apapun-red) dan menggantinya dengan doa istikharah. Sebagaimana Rasulullah senantiasa bermusyawarah dan beristikharah ketika hendak memutuskan suatu perkara.

    Ketika Allah mengharamkan khamr, masih jauh lebih banyak minuman lain yang halal dan menyehatkan.

    Ketika Allah mengharamkan zina, Allah menggantikannya dengan pernikahan yang halal.

    Dari contoh diatas dapat disimpulkan bahwa pengharaman atas sesuatu yang buruk bukanlah untuk mempersempit hidup manusia, namun Allah justru membukakan pintu lain yang lebih baik dan bermanfaat. Karena Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-NYA.

    Point Keenam, Sesuatu Yang Mengantarkan Kepada Yang Haram adalah Haram
    Prinsip yang telah ditetapkan dalam Islam adalah bahwa jika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula berbagai sarana yang mengantarkan kepada yang haram tersebut. Contohnya adalah diharamkannya zina. Maka Allah mengharamkan pula segala pengantar dan perangsangnya misalnya pacaran, berkhalwat, tabaruj ala jahiliyah, pornoaksi, dll.

    Implikasi dari prinsip tersebut adalah penanggung dosa dari sesuatu tindakan yang diharamkan pun meluas, tidak hanya pelakunya, namun semua yang terlibat. Semua menanggung dosanya sesuai kadar keterlibatannya. Dalam hal khamr misalnya, Rasulullah melaknat peminum, pembuat, pembawa, yang dibawakan dan yang memakan hasil jualannya.

    Point Ketujuh, Menyiasati Yang Haram adalah Haram Hukumnya
    Pada kisah Hari Sabat kaumm Yahudi, Allah telah mengharamkan kaum Yahudi menangkap ikan pada hari Sabtu. Namun, ada golongan kaum Yahudi yang menyiasati larangan ini dengan memasang jaring ikan pada hari Jum’at dan mengambilnya pada hari Ahad. Ini adalah tipu muslihat dan strategi licik untuk menyiasati larangan Allah.

    “Janganlah kalian melakukan dosa sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi dan jangan menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan muslihat dan alas an yang sepele” (Diriwayatkan oleh Abu Abdilah Bin Battah dengan sanad yang baik, dishahihkan pula oleh Imam Turmudzi)

    Dewasa ini bentuk penyiasatan pada sesuatu yang telah nyata Allah haramkan semakin beragam bentuknya. Misalnya mengemas khamr dalam botol minuman tanpa label khamr sehingga konsumen tidak menyadarinya. Menjadikan seni sebagai alas an pornoaksi dan pornografi serta tarian yang mempertontonkan aurat. 

    *bersambung yaaa*

0 komentar:

Posting Komentar