• Halal dan Haram dalam Islam

    Ketika membicarakan tentang halal dan haram, pikiranku langsung tertuju pada makanan dan minuman. Entah mengapa. Mungkin karena salah satu hobbyku adalah hunting kuliner bersama teman-teman. Menjelajahi beragam jenis makanan dan suguhan khas berbumbu *tentu makanan yang halal lo ya*. Sehingga perihal halal dan haram selama ini aku maknai hanya urusan makanan dan minuman.

    Padahal, halal dan haram ternyata mengatur banyaaakkkk sekali hal. Tidak hanya makanan dan minuman. Makanan dan minuman hanya salah satu dari sekian banyak yang diatur dalam halal dan haram. Perbuatan, kehidupan individu maupun kehidupan masyarakat, pakaian, perhiasan, rumah, usaha, profesi, pernikahan, hubungan orangtua dan anak, kepercayaan dan tradisi, hiburan serta hubungan seorang muslim dan non muslim, semuanya diatur dalam halal dan haram.

    Meskipun halal dan haram dalam Islam mengatur banyak sekali hal, belum banyak muslim dan muslimah yang memahaminya. Sehingga seringkali wilayah abu-abu atau wilayah yang sifatnya syubhat dan meragukan masih sering diterjang demi memenuhi keinginan hawa nafsu. Bisa jadi, selama ini, atas ketidaktahuanku, akupun masih melakukan hal yang sama. Astaghfirullah.. Aku mohon ampun kepada Allah…

    Oleh karena ketidaktahuanku, aku memutuskan untuk memahami lebih jauh perihal halal dan haram dalam Islam. Aku meminjam sebuah buku yang cukup komprehensif membahas perihal halal dan haram. Buku karangan Yusuf Qardhawi berjudul Halal dan Haram dalam Islam yang aku pinjam dari Perpustakaan Masjid Syuhada menjadi rujukanku.

    Kali ini, ingin sedikit berbagi dengan teman-teman tentang prinsip-prinsip dasar dalam Islam tentang hokum halal dan haram. Semoga bermanfaat J

    ***

    Aku ingin memulai dengan menuliskan latar belakang mengapa Yusuf Qardhawi menyusun buku ini. Ada dua alas an utama yang dikemukakan, pertama, karena mulai lunturnya identitas Islam pada diri muslim yang tinggal di wilayah minoritas sehingga mereka tidak mampu menjadi representasi muslim dan seringkali menjadi bahan propaganda pihak-pihak yang memusuhi Islam. Muslim minoritas ini (pada buku digambarkan muslim di Negara adidaya) melakukan perbuatan yang melebihi batas sehingga tidak nampak lagi cirri-ciri muslim pada dirinya. Bisa jadi muslim minoritas ini melakukan tindakan diluar batas karena memang tidak memahami mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tidak memahami karena kurangnya referensi yang menunjukkan batasan boleh dan tidak boleh itu sendiri. Kedua, adanya fenomena “ringan mulut” untuk mengharamkan sesuatu hanya karena tidak disukai.

    Sehingga buku ini diharapkan menjadi referensi mengenai hokum halal dan haram dalam Islam. Karena hokum halal dan haram merupakan syariat yang harus ditegakkan diatas landasan syar’i. Demi mewujudkan kebajikan bagi seluruh umat manusia dan hilangnya kesulitan dari mereka, bahkan menghendaki kemudahan. Hukum halal haram harus tegak diatas prinsip untuk memusnahkan kerusakan dan mencari kemashlahatan bagi manusia seluruhnya baik fisik, ruhani, maupun  akal pikirannya. Hukum halal dan haram ini merupakan sebuah cirri Rahmatan Lil ‘alamin. Yaitu untuk melepaskan umat akhir zaman ini dari semua hal yang memberatkan dan menyusahkan di satu sisi juga melepaskan prinsip permisif dan serba boleh disisi yang lain.

    Di bagian awal buku, aku kembali diingatkan tentang definisi halal dan haram dalam Islam. Definisi yang sebenarnya sudah cukup dipahami masyarakat umum. Namun tak ada salahnya kembali aku tuliskan disini.

    Halal adalah sesuatu yang dengannya terurailah buhul yang membahayakan dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan.

    Haram adalah sesuatu yang Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. Bagi setiap orang yang melanggarnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang ia juga terancam sanksi syariah di dunia ini.

    Makruh adalah sesuatu yang dibenci. Allah melarang sesuatu namun larangan itu tidak keras. Ia lebih rendah dari haram dalam peringkat hukumnya, dan pelakunya tidak dikenao dengan sanksi hokum haram. Hanya saja orang yang mempermudah dan mengabaikannya cenderung terjerumus ke dalam hokum haram.

    Setelah memberikan batasan yang jelas mengenai definisi halal, haram dan makruh, bagian selanjutnya adalah memasuki BAB 1, Prinsip Islam tentang Hukum Halal dan Haram. Menurutku, bagian ini merupakan bagian prinsip yang sangat penting untuk dipahami seluruh muslim. Karena setelah sekian lama, hokum halal haram banyak diselewengkan oleh pihak-pihak yang memusuhi Islam, kini saatnya prinsip halal haram dikembalikan pada posisi semula. Supaya warisan budaya Jahiliyah yang masih kuat mengakar yaitu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram dapat dimusnahkan.

    Prinsip-prinsip Islam tentang hokum halal dan haram ada sebelas point. Yusuf Qardhawi lalu memberikan penjelasan rinci pada setiap pointnya sehingga pembaca dapat lebih mudah memahami maknanya.

    Berikut sebelas prinsip tersebut:
    1. Pada dasarnya, segala sesuatu boleh hukumnya.
    2. Penghalalan dan pengharaman hanyalah wewenang Allah
    3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram merupakan perilaku syurik kepada Allah
    4. Sesuatu diharamkan karena ia buruk dan berbahaya
    5. Pada sesuatu yang halal terdapat sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan yang haram.
    6. Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram maka haram pula hukumnya.
    7. Menyiasati yang haram adalah haram hukumnya.
    8. Niat baik tidak menghapuskan hokum haram
    9. Hati-hati terhadap yang syubhat agar tidak terjatuh ke dalam yang haram
    10. Yang haram adalah haram untuk semua
    11. Darurat mengakibatkan yang terlarang menjadi boleh


    Penjelasan masing-masing point akan aku sampaikan pada tulisan berikutnya. So, stay tune on hikmahhariku ya J



0 komentar:

Posting Komentar